Cari Untung Proyek Rehab Sekolah : Dugaan Mark Up Anggaran dan Monopoli Kerjaan Terendus

Cari Untung Proyek Rehab Sekolah : Dugaan Mark Up Anggaran dan Monopoli Kerjaan Terendus

KOTA BEKASI - Aliansi Rakyat Bekasi beberkan kejanggalan dalam penggunaan dana alokasi khusus (DAK) Fisik pada Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bekasi, untuk belasan sekolah dasar (SD) yang telah dilaporkan di Kejagung RI. Temuan tersebut adanya kejanggalan dalam pelaksanaan DAK Fisik tahun 2021 dari Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Jawa Barat dengan nilai mencapai Rp3 miliar lebih untuk Dinas Pendidikan Kota Bekasi melalui bidang pendidikan dasar (Dikdas) sangat berpotensi merugikan keuangan negara dengan jumlah mencapai ratusan juta. "Judul kegiatannya di LPSE pengadaan langsung pembangunan untuk SD Negeri Kota Bekasi, persis dengan nama kegiatan di Dapodik Jabar. Tapi nilai anggaran berbeda,"kata Machfudin Latif Ketua Umum DPP ARB kepada KBE, Minggu (10/4). Dikatakan bahwa kegiatan pembangunan tersebut meliputi pembangunan ruang guru, lab dan perpustakaan. Tapi semuanya setelah diobservasi ke lapangan tidak sesuai dengan nilai yang tertera di Dapodik Jabar. Menurutnya hasil konservasi pada beberapa sekolah dasar yang mendapatkan pembangunan tersebut ditemukan tidak sesuai spesifikasi (Spek). Hal itu seperti pembuatan perpustakaan, lab, toilet sekolah. Semua itu lanjut Latif telah didokumentasikan melalui foto dan video. Temuan lainnya papar Latif, ada dugaan pemalsuan dokumen negara atau markup anggaran. Bahkan sesuai observasi di lapangan ditemukan ada semacam monopoli usaha karena ada perusahaan yang sama mengerjakan beberapa kegiatan. "Temuan dugaan maling uang rakyat di Disdik Kota Bekasi ini telah di laporkan langsung ke Kejagung RI bersama dua instansi lainnya. Karena kami menilai akibat selisih angaraan antara data Dapodik dengan LPSE Kota Bekasi disinyalir mengakibatkan kerugian uang rakyat sebesar Rp750-800 jutaan,"ucap Latif. Latif mengilustrasikan misal di Dapodik nilai pembangunan untuk Perpustakaan nilainya Rp200 juta. Tapi di LPSE nilainya berbeda kepada pihak ketiga dengan merubah nama judul dan nilai anggaran kegiatan DAK Fisik ke dalam LPSE Kota Bekasi. Dugaan yang ddlaporkan langsung di Kejagung salah satunya Disdik Kota Bekasi bukan berdasarkan asumsi, tapi hasil obeservasi. ARB tambhanya hanya memberikan laporan sesuai data di lapangan. Tapi tentu ada data dukungan lainnya yang telah di serahkan di Kejagung RI. "Kami akan terus progress mengawal kasus ini dan akan terus berkordinasi dengan pihak Kejaksaan Agung RI untuk segera memanggil dan menangkap oknum-oknum yang diduga melakukan tindak pelanggaran hukum, bahkan kita akan mendesak pihak Kejagung untuk segera menangkap oknum pejabat tersebut sebagai bukti bahwa pelaporan yang telah diberikan itu tidak main-main," pungkasnya. Dikonfirmasi terpisah Kepala Dinas Pendidikan dan Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Bekasi pada minggu siang belum bisa tersambung. (bbs/kbe)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: